News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Di balik geliat ekonomi sektor informal Indonesia, terdapat jutaan pekerja yang berjibaku setiap hari untuk mencari nafkah tanpa jaminan akan masa depan mereka.
Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:05 WIB
Demo Buruh di Patung Kuda
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Pertama, minimnya literasi jaminan sosial. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68%. Angka ini meningkat dibanding 2019, tetapi masih rendah. Pekerja informal, khususnya di pedesaan, sering kali bahkan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi.

Kedua, penghasilan yang tidak tetap membuat iuran dipandang sebagai beban. Seorang petani hanya memperoleh penghasilan saat panen, sementara nelayan bergantung pada musim dan cuaca. Bagi mereka, membayar iuran rutin bulanan bisa terasa berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga, belum ada skema subsidi yang masif dan berkesinambungan sebagaimana dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Banyak pekerja informal akhirnya hanya memiliki perlindungan kesehatan, tetapi tidak terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, cacat, atau kehilangan pendapatan.

Kondisi ini sejatinya sesuai dengan temuan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Recommendation No. 204 on the Transition from the Informal to the Formal Economy (2015). ILO menegaskan bahwa pekerja informal sering terjebak dalam apa yang disebut “missing middle”: mereka tidak cukup miskin untuk menerima bantuan penuh, tetapi juga tidak cukup stabil untuk mandiri membayar iuran jaminan sosial.

Risiko Kemiskinan Baru

Urgensi menghadirkan jaminan sosial bagi pekerja informal tidak bisa ditunda. Risiko kehilangan pendapatan akibat sakit, kecelakaan, atau kematian bukan hanya menimpa individu, tetapi juga mengguncang stabilitas keluarga dan masyarakat.

Bank Dunia (2022) mencatat, keluarga pekerja informal sangat rentan jatuh miskin kembali, bahkan setelah sempat naik kelas secara ekonomi. Tanpa perlindungan sosial, satu peristiwa tragis dapat menghapus capaian pembangunan manusia selama bertahun-tahun.

Selain itu, ketiadaan perlindungan sosial berpotensi menciptakan ketidakstabilan sosial yang lebih luas. Pekerja informal yang kehilangan penghasilan tanpa jaring pengaman cenderung bergantung pada bantuan sosial darurat, yang membebani fiskal negara.

Dengan kata lain, memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal bukan hanya urusan keadilan sosial, tetapi juga strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Peta Jalan yang Menjanjikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konteks ini, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial menjadi angin segar.

Perpres ini menegaskan visi pemerintah untuk mewujudkan jaminan sosial yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Program yang dirancang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT