News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Di balik geliat ekonomi sektor informal Indonesia, terdapat jutaan pekerja yang berjibaku setiap hari untuk mencari nafkah tanpa jaminan akan masa depan mereka.
Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:05 WIB
Demo Buruh di Patung Kuda
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Di balik geliat ekonomi sektor informal Indonesia, terdapat jutaan pekerja yang berjibaku setiap hari untuk mencari nafkah tanpa jaminan akan masa depan mereka.

Mereka adalah nelayan yang menantang ombak demi sesuap nasi, buruh tani yang bekerja dari fajar hingga senja, pedagang keliling yang mengayuh sepeda di tengah terik matahari, sopir angkutan yang mengandalkan pendapatan harian, hingga pekerja lepas di sektor jasa kreatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Profesi-profesi ini kerap luput dari sorotan, namun sesungguhnya menjadi denyut nadi perekonomian bangsa.

Ironinya, ketika risiko menimpa—seperti kecelakaan kerja, sakit berkepanjangan, atau bahkan kematian—mereka dan keluarganya sering kali tak memiliki sandaran.

Tanpa perlindungan sosial, satu peristiwa tak terduga dapat menggerus habis penghasilan, meninggalkan keluarga dalam lingkaran kesulitan, bahkan kemiskinan baru.

Sektor Informal sebagai Penopang Ekonomi

Tidak dapat dipungkiri, sektor informal memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023 menunjukkan, dari 147,7 juta angkatan kerja, sekitar 87,3 juta orang atau 59,1% bekerja di sektor informal. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh pekerja Indonesia berada di luar sistem kerja formal.

Namun, partisipasi mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat rendah. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, jumlah peserta aktif dari kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) baru mencapai sekitar 10 juta orang.

Padahal, potensi peserta dari kelompok ini diperkirakan mencapai 101,8 juta orang. Artinya, lebih dari 60% pekerja informal masih hidup tanpa perlindungan sosial formal.

Perbandingan dengan negara lain di kawasan ASEAN pun memperlihatkan kesenjangan. Sebagai contoh, Thailand sejak lama menerapkan skema sukarela dengan subsidi pemerintah untuk pekerja informal, sehingga cakupan perlindungan sosial lebih luas.

Filipina pun melalui Social Security System (SSS) mengintegrasikan program tabungan wajib dan perlindungan dasar bagi pekerja lepas. Indonesia, meskipun memiliki landasan hukum yang jelas, masih berjuang memperluas kepesertaan dan mengatasi hambatan implementasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hambatan yang Mengakar

Ada banyak faktor yang menjelaskan rendahnya partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT