MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Gugatan dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.
Ia berharap MK dapat membuka jalan bagi legalitas pernikahan lintas keyakinan di Indonesia. Namun, hakim memiliki pandangan lain.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/2).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu yang diangkat pemohon pada dasarnya adalah soal keabsahan sebuah perkawinan.
MK menyatakan tetap konsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya pada tahun 2014, 2022, dan 2024 yang menyatakan aturan saat ini sudah konstitusional.
Meski pemohon membawa argumen baru, MK menilai substansi yang dipersoalkan tetaplah sama. Oleh karena itu, prinsip hukum dari putusan terdahulu otomatis berlaku.
Hingga saat ini, MK merasa tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian mereka terkait aturan tersebut.
Terkait keluhan pemohon soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan nikah beda agama, MK menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan mereka.
"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Hakim Ridwan Mansyur.
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Guntur Hamzah yang menilai pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diterima sejak awal.
Kisah di Balik Gugatan
Gugatan ini sendiri bermula dari keresahan pribadi Anugrah. Ia merasa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menciptakan multitafsir yang menghambat dirinya untuk menikahi kekasihnya.
Anugrah yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen.
Meskipun keduanya berkomitmen untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, langkah mereka menuju pelaminan terganjal aturan yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Menurut Anugrah, aturan ini sering kali dimaknai sebagai larangan bagi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka di negara.
Load more