MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Selasa, 3 Februari 2026 - 01:27 WIB
Sumber :
- Antara
Ia merasa hak konstitusionalnya semakin terenggut setelah terbitnya SEMA 2/2023 yang secara spesifik melarang hakim di pengadilan memberikan izin pencatatan nikah beda agama. (ant/dpi)
Load more