Menurut Rasamala, ada beberapa poin pertanyaan dari timnya tidak dijawab Jaksa pada pembacaan replik tersebut. Salah satunya mengenai senjata yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
"Kami tanyakan soal tuduhan menggunakan senjata api oleh Pak Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dalam pledoi kami yang lalu kami tanya senjata yang mana, jenis apa, dan barang bukti nomor berapa yang ada di persidangan karena itu tidak pernah ditunjukkan," ungkap Rasamala.
"Namun itu juga tidak clear dan tidak terjawab dalam replik. Tapi kami akan respons replik hari ini dengan duplik, nanti secara lengkap akan kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu, Jaksa juga meminta aga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana seumur hidup.
Load more