Dua saksi mahkota yang akan dihadirkan juga merupakan 2 terdakwa dari kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yaitu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Diketahui, Arif diduga pihak jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J dengan merusak barang bukti yaitu berupa laptop bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Link Live Streaming Sidang Obstruction of Justice
Untuk mengikuti sidang kasus obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemeriksaan saksi ahli dan saksi mahkota, dapat melalui link live streaming tvOne untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (kmr)
Load more