Sidang putusan atau vonis terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan telah usai dibacakan majelis hakim dengan hukuman sepuluh bulan penjara
Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan kembalinya anaknya ke Institusi Polri
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Arif Rachman Arifin melakukan siasat pembelaan terakhir melalui duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait perkara obstruction of justice.
Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso mengatakan pihaknya menolak klaim jaksa penuntut umum soal kejujuran yang tak diungkap sejak awal
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin membalas replik jaksa penuntut umum melalui sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa Arif Rachman Arifin membacakan duplik atas replik JPU, terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Hari ini, Senin (6/2/2023), sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Sidang perkara obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.