Jakarta, tvOnenews.com - Chuck Putranto, eks Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman kurang dari satu tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa saja menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chuck karena dianggap menghalangi proses peradilan dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar bebasnya Chuck diungkapkan langsung oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.
“Alhamdulillah, sudah bebas (karena) dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby mengutip dari VIVA, Rabu (28/06/23).
Baby juga menambahkan, Chuck Putranto tetap menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.
“Banding (PDTH) juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby lagi.
Sebelumnya, Binsar Pamopo Pakpahan, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan keempat terdakwa memiliki status hukum yang tidak jelas alias inkracht untuk menghalangi proses peradilan atau mengusut kematian Brigadir J.
Load more