Siapa Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Mantan Karopaminal yang Kini Demosi 8 Tahun
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hendra hanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural di institusi kepolisian.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui akun Instagram pribadinya, @sealisyah, pada Minggu (5/5/2025).
“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis Seali.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan sempat dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.
Saat kasus tersebut mencuat, Hendra menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri di bawah pimpinan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis dan Status Terbaru
Pada 27 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra. Namun, ia mendapat bebas bersyarat pada 2 Juli 2024. Kini, Hendra masih berstatus anggota aktif Polri, meski tidak memegang jabatan apa pun selama delapan tahun ke depan.
Profil Singkat Brigjen Pol Hendra Kurniawan
-
Nama Lengkap: Hendra Kurniawan
-
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 16 Maret 1974
-
Usia: 51 tahun
-
Pendidikan: Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995
-
Karier: Berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
Riwayat Jabatan
-
Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007)
-
Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri
-
Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri
-
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
-
Karopaminal Divpropam Polri (2020–2022)
Brigjen Hendra dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Ia menikah dengan Amanda Seali Syah Alam pada September 2019.
Meski sempat tersandung kasus besar, Hendra kini tetap menjadi bagian dari institusi Polri, dengan status anggota aktif namun tanpa jabatan selama masa hukuman demosi. (nsp)
Load more