Kopda Andreas terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara. (mg/act)
Load more