“Membawa pergi seorang dari kediamannya atau tempat tinggalnya sementara menurut penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini telah terungkap bahwa fakta awal dari awal terdakwa pun bersama-sama tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri atau menculik orang,” terang Brigjen Faridah.
Meski demikian, Majelis Hakim berpendapat berbeda. Mereka justru menilai semua unsur terpenuhi, sehingga hasil musyawarah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Oditur Militer.
"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel Infanteri, terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak ke-1 pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal. (mg/act)
Load more