Alasan Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengungkap alasan mengapa Nadiem Makarim, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun, Nadiem telah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung selama dua kali dan memakan waktu yang cukup lama.
Adapun, pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/2025), Nadiem diperiksa selama 12 jam, mulai pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Kemudian, pemeriksaan kedua pada hari ini, Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama 9 jam, mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup, dan saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait peran Nadiem.
Menurut Abdul Qohar, Nadiem telah diperiksa dari pagi hingga malam, namun penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti, seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli.
"Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun sebagai tersangka,” tegas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
Qohar juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan pribadi untuk dijerat pasal korupsi.
"Jika perbuatan tersebut menguntungkan orang lain atau korporasi, dengan niat jahat dan melanggar hukum serta merugikan keuangan negara, maka ketentuan pasal ini dapat diterapkan,” terang Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan keuntungan yang diterima Nadiem, termasuk keterkaitan investasi Google ke PT Gojek, perusahaan yang pernah didirikan Nadiem.
Kendati pun, berdasarkan keterangan dari 4 tersangka, menyebutkan adanya rapat melalui Zoom Meetings yang dipimpin Nadiem, di mana ia mendorong penggunaan Chrome OS sebelum proses lelang atau pengadaan barang dan jasa dilakukan.
Namun demikian, Kejagung masih memerlukan bukti tambahan untuk menetapkan status tersangka.
Adapun, pada malam tadi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Load more