Dirawat Intensif Jelang Sidang Chromebook, Ada Apa dengan Nadiem Makarim?
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Jakarta, tvOnenews.com – Publik mempertanyakan kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan pengawalan ketat aparat Kejaksaan Agung (Kejagung). Kondisi ini terjadi menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
Nadiem Makarim saat ini berstatus sebagai tahanan Kejagung. Namun, penahanannya dibantarkan atau ditangguhkan sementara untuk alasan kesehatan. Meski dirawat di rumah sakit, Kejagung menegaskan bahwa pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dan berlapis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan status hukum Nadiem tidak berubah meski yang bersangkutan tidak berada di rumah tahanan. Seluruh pengamanan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan.
“Dijaga petugas dari Kejaksaan,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Anang, pembantaran penahanan dilakukan sejak Senin malam setelah tim medis menyatakan Nadiem memerlukan perawatan di rumah sakit. Namun, Kejagung tidak merinci penyakit yang diderita Nadiem dengan alasan privasi medis.
“Pembantaran sejak Senin malam,” katanya singkat.
Kejagung menegaskan, pembantaran penahanan merupakan prosedur hukum yang lazim dilakukan apabila kondisi kesehatan tahanan tidak memungkinkan menjalani penahanan di rutan. Meski demikian, status tahanan tetap melekat dan seluruh aktivitas berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Sidang Perdana Digelar 16 Desember 2025
Di tengah kondisi kesehatannya, proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek pada Selasa, 16 Desember 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menyampaikan bahwa perkara ini akan disidangkan secara terbuka.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang akan duduk di kursi pesakitan pada hari yang sama. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SD pada periode yang sama.
Load more