Nadiem Makarim Dirawat di RS dengan Pengawalan Ketat Kejagung Saat Berstatus Tahanan
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam status sebagai tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski penahanannya dibantarkan karena alasan kesehatan, Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penjagaan terhadap Nadiem dilakukan secara ketat dan berlapis selama menjalani perawatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pengamanan terhadap Nadiem tetap berada di bawah kendali penuh Kejaksaan. Petugas Kejagung disiagakan untuk melakukan pengawalan langsung selama yang bersangkutan menjalani tindakan medis di rumah sakit.
“Dijaga petugas dari Kejaksaan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Penjagaan ketat ini dilakukan untuk memastikan status hukum Nadiem sebagai tahanan tetap berjalan, meskipun ia sementara tidak berada di rumah tahanan akibat kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan intensif.
Penahanan Dibantarkan Sejak Senin Malam
Anang menjelaskan bahwa pembantaran penahanan terhadap Nadiem dilakukan sejak Senin malam, setelah tim medis menyatakan Nadiem harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pembantaran merupakan prosedur hukum yang memungkinkan tahanan dirawat di fasilitas kesehatan dengan pengawasan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara detail penyakit atau kondisi medis yang diderita Nadiem. Anang menyebut informasi tersebut masuk dalam ranah privasi medis dan tidak dapat disampaikan ke publik.
“(Dibantarkan) sejak Senin malam,” ucapnya singkat.
Kejagung menegaskan bahwa pembantaran penahanan tidak menghapus status hukum tersangka. Seluruh prosedur pengamanan, pengawasan, dan administrasi tetap diberlakukan sebagaimana tahanan pada umumnya.
Status Tahanan Tetap Melekat
Dalam praktik hukum, pembantaran penahanan kerap dilakukan jika kondisi kesehatan tahanan dinilai tidak memungkinkan menjalani penahanan di rutan. Namun, status sebagai tahanan tetap melekat dan berada di bawah pengawasan ketat aparat.
Dalam kasus Nadiem, Kejagung memastikan tidak ada perlakuan khusus yang mengurangi kewenangan penegak hukum. Penjagaan dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, memastikan keselamatan tahanan, serta menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan Kejagung bahwa proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tengah menjalani perawatan.
Load more