"Menurut saya, konstruksi peristiwa yang terungkap dalam sidang etik bisa menjadi tambahan dalam proses pidana. Kasus ini melibatkan lebih dari satu korban dan terjadi secara simultan. Dalam konteks perlindungan anak, ada pasal yang memungkinkan hukuman seumur hidup bagi pelaku pedofilia dengan lebih dari satu korban," kata Anam.
Terkait kemungkinan hukuman mati, Anam berpendapat bahwa secara normatif hal itu memungkinkan.
Namun, sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, ia menilai hukuman seumur hidup lebih tepat.
"Saya kira cukup seumur hidup. Yang lebih penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan maksimal," ungkapnya.
Mengenai motif di balik kejahatan ini, Anam menyoroti adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Dari pendalaman yang dilakukan, ada aspek pedofilia dan juga penggunaan narkoba yang mempengaruhi latar belakang kasus ini. Itu yang menyebabkan korbannya bervariasi, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa," katanya.
Bahkan, Kompolnas memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap AKBP Fajar hingga ke tahap persidangan.
Load more