Jakarta, tvOnenews.com - Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia masih menyisahkan luka dan masih jadi perhatian publik hingga pemerintah.
Bahkan, baru - baru ini, biang kerok Sritex diungkit kembali. Di mana diduga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor dituding jadi biang kerok kehancuran Sritex.
Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso myampaikan, bahwa pihaknya bakal merevisi Permendag 8/2024.
Kata dia, revisi masih dalam proses dan melibatkan pelaku usaha.
Selain itu, Mendag menegaskan perubahan kebijakan impor dalam aturan tersebut tidak dilakukan sepihak oleh Kemendag, melainkan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait serta perwakilan dari industri.
"Revisi Permendag 8 masih dalam proses, karena revisi itu tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan K/L terkait, dan semua masih proses ya, karena K/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak. Kita selalu membahas itu," bebernya dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Seperti diketahui, aturan impor awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Load more