Jakarta, tvOnenews.com - Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat yakni melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan juga ditemukan fakta bahwa korban dari AKBP Fajar berjumlah 4 orang, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Terkait hal tersebut, Reza Indragiri selaku Ahli PSikologi Forensik menilai bahwa kasus ini merupakan kasus yang serius dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Ia juga menyatakan pelaku merupakan orang yang sangat jahat lantaran semua aksinya dilakukan secara fasih dan percaya diri.
Selain itu, Reza juga menilai hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian pun menyatakan bahwa pelaku terindikasi memakai narkoba.
Yang dimana, narkoba bisa menjadi salah satu pengaruh dan merusak otak pelaku untuk melakukan kejahatan yang sangat brutal ini. Simak video tersebut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)