Gresik, tvOnenews.com - Operasi pasar pangan murah guna stabilisasi pasokan dan harga pangan saat bulan puasa dan Idul Fitri di Kantor Pos jalan Dr Soetomo, Gresik, ditinjau langsung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti
Dalam sidak operasi pangan murah ini Roro menyinggung terkait yang sedang ramai dibicarakan warga. Yakni, peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran kurang dari satu liter.
Terkait kasus itu Roro mengaku jika kementeriannya prihatin ada kondisi tersebut. Untuk itu, dirinya secara tegas menyatakan bahwa, jika pelanggaran terhadap ketidaksesuaian takaran itu akan mendapat sanksi administratif.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Saksi administratif juga akan dijatuhkan jika ada sembako dijual di atas HET.
"Lalu penjualan yang melalui beberapa pengecer, otomatis harga (sembako)-nya tinggi,” ujar Dyah Roro," Jumat (14/3).
Tak hanya itu, lanjut Roro, pihak-pihak yang melakukan pengurangan takaran MinyaKita juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Jadi, ada Satgas Pangan dan bisa memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang nakal," tutupnya. (mhb/hen)
Load more