Jakarta, tvonenews.com - Polemik keberadaan Minyakita yang dijual tidak sesuai takaran kian memicu polemik. Pasalnya, Minyakita yang beredar sekarang bukanlah barang yang disubsidi pemerintah, tetapi muncul akibat adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengusaha menjual minyak goreng di bawah harga keekonomian atau harga pasar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Minyakita bukanlah minyak bersubsidi, melainkan minyak yang berasal dari kewajiban produsen untuk memenuhi kewajiban menjual ke pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dengan harga yang sudah ditetapkan.
“Masyarakat sering bilang Minyakita ini minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi, ya. Tidak ada istilah minyak subsidi,” kata Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Budi Santoso menjelaskan bahwa Minyakita merupakan produk hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Peraturan tersebut menetapkan mekanisme distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR/umum dikenal sebagai Minyakita) melalui skema DMO, di mana produsen minyak goreng wajib mendistribusikan MGR kepada distributor lini pertama yang ditunjuk.
Distributor lini pertama kemudian mendistribusikan MGR kepada distributor lini kedua atau pengecer, yang selanjutnya menjualnya kepada konsumen akhir.
Load more