Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Jakarta Selatan, Bogor hingga Tangerang Selatan.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan pusat data nasional sementara Kominfo 2020-2024.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara, kartu ATM, buku tabungan dan sejumlah alat komunikasi serta sejumlah dokumen dari salah satu ruangan di Kominfo.
Berlanjut, penyidik melakukan penggeledahan juga di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan dan mengamankan brankas berisi mata uang asing dan menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan dilakukan dengan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan pusat data nasional sementara di Kementerian komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2024 senilai 958 miliar rupiah.
Diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta.
Adapun pengkondisian itu berjalan hingga 5 tahun. (ayu)