Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tiba-tiba mengajukan tagihan piutang ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dengan nominal yang cukup fantastis.
Sritex yang telah dinyatakan kolaps dan menutup usahanya akibat pailit keuangan, saat ini sedang dalam kendali Tim Kurator untuk menyelesaikan penuntasan utang dan pembayaran hak-hak eks karyawan.
Seusai Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap belasan ribu buruh, pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu meninggalkan utang yang sangat banyak ke berbagai pihak.
Mengutip data Daftar Piutang Tetap dalam Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, Jumat (14/3/2025), sampai saat ini ada 1.654 tagihan kreditor yang masuk dan nilainya mencapai Rp35,72 triliun.
Namun demikian, Tim Kurator Sritex hanya mengakui 465 kreditor dengan total tagihan sebesar Rp29,88 triliun.
Sebagaimana diberitakan tvOnenews.com sebelumnya, ada 9 bank dan perusahaan pelat merah milik pemerintah pusat dan daerah yang tak luput jadi korban kepailitan Sritex, termasuk LPEI yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tim Kurator Sritex mencatat, LPEI mengajukan tagihan piutang dengan nilai sebesar Rp1.132.426.049.840 atau Rp1,13 triliun.
Pasalnya, berdasarkan laporan keuangan (LK) terakhir Sritex per 30 September 2024, tidak ada nama entitas LPEI dalam daftar catatan utang raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Load more