Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?
- Istimewa
Kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Penyelidikan yang dilakukan Polri berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.
Berdasarkan keterangan penyidik, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014.
Selain kasus tersebut, pada 3 Maret 2025 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Lima orang tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, kasus tersebut terkait dengan benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit.
LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.
Kemudian, kata Budi, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengkondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
LPEI Baru Terima Kucuran Modal Rp5 Triliun dari Pemerintah
Sebagai informasi, LPEI merupakan lembaga yang cukup sering mendapatkan suntikan modal dari dana APBN.
Pada tanggal 5 Februari 2025, LPEI telah menerima salinan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2024 atas Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5.000.000.000.000 atau Rp5 triliun.
Kucuran PMN untuk LPEI itu diundangkan pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kucuran modal dari APBN tahun 2024 itu sejatinya dimaksudkan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI.
Load more