Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan tekait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kematian Lula tidak ada unsur pidana sarta tak adanya tanda kekerasan pada tubuh sang kekasih hati Reza Arap tersebut.
Kendati, kepolisian justru mendapati sejumlah barang bukti di lokasi kematian Lula Lahfah  seperti puluhan butir obat, tabung berwarna pink atau Whip Pink serta bercak darah di sprei milik almarhumah.
Whip pink yang ditemukan menjadi sorotan beberapa waktu terakhir, sebab tabung tersebut mengandung gas Nitrous Oxide atau N2O.
Namun pada saat ditemukan tabung tersebut diketahui sudah kosong.
"Setelah kita dalami dan hasil Puslabfor, tabung tersebut kosong," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah saat jumpa pers, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan mendalami soal pemesanan Whip Pink tersebut.
"Dari penyidik pasti akan mendalami darimana pesanan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, El Iqbal menjelaskan bahwa tabung Whip Pink gas N2O memiliki fungsi yang beragam.
Gas ini kerap digunakan dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.
"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Kemudian khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis," katanya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Iqbal mengungkap gas ini acap kali digunakan di dunia medis dengan tujuan anestesi umum, baik itu dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.
Namun pada penggunaannya, gas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.
"Gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi," ungkapnya.
Dalam peraturan itu juga, sambung Iqbal, Kemenkes memandang penyalahgunaan gas medic merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari kesehatan yang dapat menyebabkan kematian.
Load more