Soroti Tren Penggunaan Whip Pink, Kepala BNN Sebut Perlu Adanya Pengawasan dan Regulasi
- Instagram/whippink.co
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti tren penggunaan Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide.
Suyudi menjelaskan, bahwa zat N2O kini sudah terjadi penyalahgunaan di masyarakat. Mereka menggunakan gas tersebut untuk mendapatkan euforia sesaat.
Padahal, penggunaan yang terus menerus akan berdampak terhadap kesehatan bahkan hingga mengancam nyawa.
"Penggunaan berulang dalam dosis tidak wajar dapat menimbulkan dampak neurologis serius, termasuk gangguan saraf, penurunan fungsi kognitif, hingga risiko kerusakan permanen," kata Suyudi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Suyudi juga mengungkapkan, bahwa penyalahgunaan sering berkaitan dengan budaya pesta dengan tren vaping di kalangan anak muda.
Hal ini membentuk perilaku baru yang terlihat normal secara sosial, namun justru mengancam keselamatan.
Oleh karena itu, Suyudi berharap, ada langkah dan juga regulasi yang konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah penyalahgunaan dari Whip Pink itu sendiri.
"Dengan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan, langkah pengaturan dan pengawasan diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam dinamika penyalahgunaan zat adiktif di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, El Iqbal menjelaskan bahwa tabung Whip Pink gas N2O memiliki fungsi yang beragam.
Gas ini kerap digunakan dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.
"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Kemudian khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis," katanya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Iqbal mengungkap gas ini acap kali digunakan di dunia medis dengan tujuan anestesi umum, baik itu dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.
Namun pada penggunaannya, gas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.
"Gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi," ungkapnya.
Dalam peraturan itu juga, sambung Iqbal, Kemenkes memandang penyalahgunaan gas medic merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari kesehatan yang dapat menyebabkan kematian.
Load more