“Jadi kalau saya dengar dari bu Titin, ia menyampaikan, kalau minta kepada jaksa alasannya belum selesai, belum selesai,” kata Edwin Partogi.
Kemudian, Edwin juga menegaskan bahwa ketika 8 tahun lalu Saka Tatal telah selesai dilakukan penyidikan, ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan kepada jaksa.
Namun, penyerahan tersangka tidak disertai dengan penyerahan tersangka.
“Alasannya juga agak unik sih ya. Karena ketika penyerahan berkas itu juga termasuk penyerahan tersangka, penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik kepada jaksa,” jelasnya.
Bahkan, Edwin mengaku heran karena dalam kasus ini tim kuasa hukum Saka Tatal membela kliennya tidak didukung oleh berkas apapun.
“Situasinya mungkin lebih jauh dibanding yang Bang Reza sampaikan. Ketika Bu Titin melakukan pembelaan kepada Saka Tatal tanpa didukung oleh berkas,” tuturnya.
“Ini kan hal yang paling ajaib, dalam satu perkara pidana ada penyerahan tersangka yang seharusnya bersamaan dengan pelimpahan berkas. Tapi tersangkanya masuk, berkasnya nggak ada,” tandasnya. (Kmr)
Load more