Kuasa Hukum Saka Tatal Akui dapat Hasil Ekstraksi HP Vina dari Berkas Rivaldi, Kok Bisa? Edwin Partogi: Ada Masalah Krusial Tak Lazim
- Kolase tvOnenews.com
Awalnya Reza Indragiri menilai tim kuasa hukum Saka Tatal tidak sengaja mendapat berkas Rivaldi. Namun kecurigaan Edwin Partogi tidak berhenti sampai disitu.
“Ya bisa saja pakai pendekatan secara tidak sengaja (mendapatkan berkas Rivaldi), tapi bagaimana kalau pendekatannya lain bahwa yang ada hanyalah berkas Rivaldi dan berkas Saka Tatal nggak ada,” Jelas Edwin.
“Kenapa berkasnya Rivaldi yang dikasih?” katanya heran.
“Pertanyaannya, memang ada berkasnya Saka Tatal? Nggak ada, jawaban selama ini nggak ada. Serius. Sejauh ini saya belum pernah lihat,” tegasnya.
Lantas, Reza Indragiri menyimpulkan dengan mengkonfirmasi kepada Edwin Partogi bahwa Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, termasuk Titin Prialianti, Farhat Abbas, Juga Edwin sendiri tidak pernah memegang berkas Saka Tatal.
Edwin pun mengakui bahwa Titin Prialianti saat membela Saka Tatal 8 tahun yang lalu tanpa didukung berkas apapun, bukan membela dengan berkas Rivaldi.
“Jadi kalau saya dengar dari bu Titin, ia menyampaikan, kalau minta kepada jaksa alasannya belum selesai, belum selesai,” kata Edwin Partogi.
Kemudian, Edwin juga menegaskan bahwa ketika 8 tahun lalu Saka Tatal telah selesai dilakukan penyidikan, ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan kepada jaksa.
Namun, penyerahan tersangka tidak disertai dengan penyerahan tersangka.
“Alasannya juga agak unik sih ya. Karena ketika penyerahan berkas itu juga termasuk penyerahan tersangka, penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik kepada jaksa,” jelasnya.
Bahkan, Edwin mengaku heran karena dalam kasus ini tim kuasa hukum Saka Tatal membela kliennya tidak didukung oleh berkas apapun.
“Situasinya mungkin lebih jauh dibanding yang Bang Reza sampaikan. Ketika Bu Titin melakukan pembelaan kepada Saka Tatal tanpa didukung oleh berkas,” tuturnya.
“Ini kan hal yang paling ajaib, dalam satu perkara pidana ada penyerahan tersangka yang seharusnya bersamaan dengan pelimpahan berkas. Tapi tersangkanya masuk, berkasnya nggak ada,” tandasnya. (Kmr)
Load more