Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ahli Psikologi Forensik Lontarkan Komentar Menohok Soal Bullying
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut insiden ledakan terjadi di Musala SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) siang atau pada saat ibadah Salat Jumat sedang berlangsung. Ternyata menyedot perhatian publik hingga menuai komentar dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Dalam pengamatan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, disampaikan terduga pelaku ledakan sudah diketahui.Â
"Dia adalah seorang pelajar kelas XII SMAN 72 Jakarta yang berinisial FN. Berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui keseharian FN, dia adalah korban bullying," jelasnya.Â
Kemudian jelaskan, bahwa korban bullying adalah individu yang mengalami tindakan agresif, menyakitkan, atau merendahkan secara berulang dari orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying).
"Peledakan di SMAN 72 kita asumsikan berhubungan dengan bullying ya. Itu narasi yang sudah beredar luas."Â
"Dari kerja-kerja saya di sejumlah organisasi perlindungan anak, saya harus katakan bahwa peristiwa di SMAN 72 adalah satu bukti tambahan tentang bagaimana kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan," bebernya.
Lanjut dia, keterlambatan itu membuat korban, setelah menderita sekian lama, akhirnya bertarung sendirian dan dalan waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya.Â
Korban Bullying Acap Alami Viktimisasi BerulangÂ
Selain itu dia jelaskan, bahwa Viktimisasi adalah proses di mana seseorang menjadi korban akibat tindakan orang lain, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun hukum.
"Viktimisasi pertama saat dia dirundung teman-temannya. Viktimisasi kedua terjadi saat korban mencari pertolongan."
"Oleh pihak-pihak yang semestinya memberikan bantuan, korban justru diabaikan, masalahnya dianggap sepele dan biasa, dipaksa bertahan dan cukup berdoa, dan seterusnya," bebernya.Â
"Andai mereka melapor ke polisi, misalnya, polisi pun boleh jadi memaksa korban untuk memaafkan pelaku dan secara simplistis menyebutnya sebagai restorative justice. Sehingga, terjadilah viktimisasi ketiga," ucapnya.
Lalu dia katakan, puncak kesengsaraan korban, yakni kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap pihak lain.Â
"Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan."Â
Load more