Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ahli Psikologi Forensik Lontarkan Komentar Menohok Soal Bullying
- tvOneNews
"Sembilan puluhan persen anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban bullying, bebernya.
Kembali dia jelaskan, data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih belaka.
Idealnya, kata dia, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas sebagai dinamika jamak dalam proses perkembangan anak.
Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin.
Bahkan kata dia, menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal.
"Tambahan lagi, karena siswa dimaksud masih berusia anak-anak, maka kita harus membuka UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)."
"SPPA itu mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan. Negara, termasuk masyarakat, membersamainya menuju masa depan," jelasnya.
Kemudian ia lontarkan pertanyaan, bagaimana UU SPPA mewanti-wanti sedemikian rupa menginsafkan kita bahwa pada dasarnya pertanggungjawaban pidana (penjara dll.) memang dikenakan kepada ybs. Tapi proses hukum harus meninjau secara multidimensi dan multifaktor.
"Karena itulah, di persidangan kasus korban bullying menjadi pelaku, saya selalu mendorong hakim agar menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM)."
"BM meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak. IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain," ucapnya.
Lanjut kata dia, memang butuh kerja keras lintas pemangku kepentingan untuk merealisasikannya. Itu bertentangan dengan azas persidangan hukum "cepat, sederhana, berbiaya ringan".
"Karena itulah, simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa."
"Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas 'aksi kejahatan'-nya," pungkasnya. (aag)
Load more