Dalam sidang DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan kepada korban berinisial C di sebuah hotel di Den Haag Belanda.
Bahkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengobral janji manis dengan menjanjikan akan menikahi korban.
"Berkenaan dengan dalil aduan pengadu (korban) bahwa teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan," kata Ratna dalam sidang, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ratna hal itu terjadi saat Hasyim bertolak ke Belanda dalam agenda kegiatan Bimtek PPLN di Den Haag pada tanggal 2-7 Oktober 2023.
Pada kegiatan tersebut Hasyim hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Falk Amsterdam Belanda.
"Bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya," katanya.
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan," tambahnya.
Load more