DKPP membeberkan fakta bahwa Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kota Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Bahkan Hasyim Asy'ari terbukti lakukan tindak asusila terhadap korban berinisial C.
Ketua KPU merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya di hotel tempatnya menginap i Den Haag Belanda.
Bahkan setelah berhubungan badan, korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada area reproduksinya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Petalolo beberkan sejumlah fakta mencengangkan terkait pemecatan Hasyim Asy'ari.
Load more