"Hasil visumnya menunjukkan seperti apa?" tanya Dwi Anggia host Dua Sisi.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Surawan menerangkan bahwa hasil visum berdasarkan putusan Pengadilan bahwa memang ada sperma di tubuh korban.
"Terkait pasal perkosaan itu kita perlu kesaksian ataupun pengakuan dari para tersangka. Pada saat itu para tersangka tidak mengakui perbuatannya," jelas Surawan.
Kemudian Surawan mengatakan bahwa pada saat autopsi, uji DNA dan segala macam kami mungkin kesulitan untuk melakukan pembuktian terkait siapa yang melakukan perkosaan terhadap korban.
Di kesempatan yang sama, Reza Indragiri menanggapi pernyataan dari Kombes Pol. Surawan.
"Yang pertama, bukan kah dalam setiap penanganan kasus ada Wassidik? jadi ketika Wassidik menyadari bahwa terjadi kompleksitas luar biasa, tidak bisa dilakukan uji DNA di tingkat Polres," terangnya.
"Maka sudah semestinya kasus itu langsung ditarik ditangani tingkat Polda," jelasnya.
Load more