ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal

Polisi Beberkan Penyebab Bos Terra Drone Jadi Tersangka: Dijerat Pasal 359 KUHP

Polisi Beberkan Penyebab Bos Terra Drone Jadi Tersangka: Dijerat Pasal 359 KUHP

Baru-baru ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat beberkan penyebab Bos Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone,
Bukan Hanya Perzinahan, Razman Nasution Nilai Insanul Fahmi Bisa Dijerat Pasal Menghilangkan Asal-Usul Perkawinan

Bukan Hanya Perzinahan, Razman Nasution Nilai Insanul Fahmi Bisa Dijerat Pasal Menghilangkan Asal-Usul Perkawinan

​​​​​​​Insanul Fahmi dinilai Razman Nasution berpotensi dijerat pasal menghilangkan asal-usul perkawinan selain perzinahan, ancaman hukum bisa mencapai 6 tahun penjara.
Inara Rusli Nikah Siri dengan Insanul Fahmi yang Masih Punya Istri Sah, Hotman Paris Sebut Bisa Kena Pasal Perzinahan

Inara Rusli Nikah Siri dengan Insanul Fahmi yang Masih Punya Istri Sah, Hotman Paris Sebut Bisa Kena Pasal Perzinahan

Drama memanas, Inara Rusli diduga nikah siri dengan Insanul Fahmi yang masih beristri. Hotman Paris ungkap potensi pasal perzinahan yang bisa menjerat.
Sidang Penggelapan Wahana Travel: Yenny Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang Penggelapan Wahana Travel: Yenny Dituntut 5 Tahun Penjara

Persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret eks General Manager Wahana Travel, Yenny, kembali digelar di PN Jakarta Utara
Kuras ATM Majikan hingga Rp500 Juta untuk Judol, Eks Sopir Divonis 4 Tahun Penjara 

Kuras ATM Majikan hingga Rp500 Juta untuk Judol, Eks Sopir Divonis 4 Tahun Penjara 

Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
DPR Bantah Polisi Bisa Sita Alat Elektronik Tanpa Izin Hakim di KUHAP Terbaru

DPR Bantah Polisi Bisa Sita Alat Elektronik Tanpa Izin Hakim di KUHAP Terbaru

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengizinkan polisi menyita alat elektronik tersangka tanpa izin hakim.
RUU KUHAP Siap Disahkan 18 November, Gelombang Penolakan Membesar: 9 Pasal Dinilai Berbahaya untuk Warga

RUU KUHAP Siap Disahkan 18 November, Gelombang Penolakan Membesar: 9 Pasal Dinilai Berbahaya untuk Warga

RUU KUHAP disepakati DPR dan Pemerintah untuk disahkan 18 November 2025, namun publik menolak karena 9 pasal dinilai berbahaya dan melemahkan hak warga.
UU Minerba Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Negara Harus Kembali Kuasai Sumber Daya Alam

UU Minerba Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Negara Harus Kembali Kuasai Sumber Daya Alam

FHUI ajukan uji materiil UU Minerba ke MK, menilai regulasi ini melemahkan peran negara dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Simak penjelasan lengkapnya.
DPR Setuju, Pemerintah Menolak: Beda Sikap di Sidang Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor

DPR Setuju, Pemerintah Menolak: Beda Sikap di Sidang Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor

Sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Hasto Kristiyanto memunculkan perbedaan sikap DPR dan Pemerintah. Simak detail perdebatan di MK.
Prabowo Tegaskan Bahaya Makar, Apa Sebenarnya Makna dan Aturan Hukumnya?

Prabowo Tegaskan Bahaya Makar, Apa Sebenarnya Makna dan Aturan Hukumnya?

Prabowo Subianto tegaskan ancaman makar dan terorisme harus ditindak tegas. Apa itu makar menurut KUHP dan bagaimana aturannya di Indonesia?
Zulhas: Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33

Zulhas: Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan satu-satunya presiden yang berani menerapkan Pasal 33
Sowan ke Ma’ruf Amin, Presiden Prabowo Silaturahmi Bahas Arah Pembangunan hingga Pasal 33 UUD 1945

Sowan ke Ma’ruf Amin, Presiden Prabowo Silaturahmi Bahas Arah Pembangunan hingga Pasal 33 UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi KH Ma’ruf Amin untuk berdiskusi mengenai isu-isu kebangsaan sekaligus arah pembangunan Indonesia ke depan.
Memuat Konten Berikutnya...

Trending

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

SEA Games 2025 menciptakan tiga cerita besar bagi Indonesia. Ada kekecewaan, ada kebanggaan, dan ada pula kejutan yang mengubah peta persaingan Asia Tenggara.
Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (12/12/2025).
Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Dua mata elang (matel) menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore.
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Berikut klasemen sementara perolehan medali SEA Games 2025, Jumat (12/12/2025) hingga pukul 17.00 WIB.
Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bereaksi soal konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob diduga menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Ucapan Resbob yang memantik amarah tersebut, diunggah ulang berbagai akun di Medsos.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT