GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus karena Terkesan Posisikan Kepala Negara Lebih Tinggi dari Rakyat, Tak Sesuai Demokrasi

Pengamat politik, Emrus Sihombing, tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena alasan ini.
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik, Emrus Sihombing, secara tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena dinilai menjauhkan presiden dengan rakyat.

Menurut Emrus, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kita bicara demokrasi, yang tertinggi itu siapa? Ya, rakyat. Bukan bupati, bukan gubernur, bukan presiden,” kata Emrus Sihombing kepada tvOnenews.com, Selasa (6/1/2026).

Dosen Universitas Pelita Harapan itu menilai, pasal yang mengatur penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden membuat posisi presiden seolah berada di atas rakyat.

“Menurut saya memposisikan presiden jauh dari rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pasal tersebut bukan hanya tidak demokratis, tetapi juga merugikan presiden itu sendiri.

“Justru pasal ini tidak sekadar tidak sesuai dengan demokrasi, justru merugikan presiden,” kata Emrus.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, pembangunan tidak dapat berjalan tanpa partisipasi aktif rakyat. Karena itu, Presiden seharusnya tidak dipisahkan secara hukum dari rakyatnya.

“Ini kan presiden memposisikan di dalam pasal itu seperti raja, padahal kita negara demokrasi. Ini yang menurut saya tidak pas. Yang disebut demokrasi itu bersama-sama rakyat,” ujarnya.

Meskipun pemerintah menyebut status pasal ini sebagai delik aduan, menurut Emrus, mekanisme tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama.

“Presiden dan wakil presiden juga manusia. Bisa saja mengadukan (rakyat) jika merasa terhina. Bisa saja dalam suatu kalimat yang diucapkan menghina orang tertentu dengan menyebut diksi-diksi tertentu," kata Emrus.

Karena itu, Emrus menilai langkah paling tepat adalah menghapus pasal tersebut dari KUHP.

“Jauh lebih baik itu (pasal) ditiadakan daripada membuat argumentasi sebagai delik aduan,” tegasnya.

Sebagai alternatif terakhir, Emrus mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku setara bagi seluruh warga negara, bukan hanya presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meminta diksi penghinaan bukan hanya untuk presiden dan wakil presiden, tetapi untuk semua warga negara. Ia menilai diksi "penghinaan presiden" membuat presiden terkesan eksklusif.

“Harusnya pasal itu tidak disebut kata presiden dan wakil presiden, dan atau wakil presiden. Harusnya pasal tersebut memuat kalimatnya sama, yaitu penghinaan terhadap setiap warga negara. Jadi tidak eksklusif terhadap presiden dan wakil presiden. Tapi, setiap warga negara. Kalau gitu kan mempunyai kesamaan di bidang hukum," bebernya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keg
Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Kehadiran Timnas Bulgaria di ajang FIFA Series 2026 di Indonesia membawa cerita tersendiri. Sosok pelatihnya Aleksandar Dimitrov bukan nama asing bagi publik ..
Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT