News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus karena Terkesan Posisikan Kepala Negara Lebih Tinggi dari Rakyat, Tak Sesuai Demokrasi

Pengamat politik, Emrus Sihombing, tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena alasan ini.
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik, Emrus Sihombing, secara tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena dinilai menjauhkan presiden dengan rakyat.

Menurut Emrus, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kita bicara demokrasi, yang tertinggi itu siapa? Ya, rakyat. Bukan bupati, bukan gubernur, bukan presiden,” kata Emrus Sihombing kepada tvOnenews.com, Selasa (6/1/2026).

Dosen Universitas Pelita Harapan itu menilai, pasal yang mengatur penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden membuat posisi presiden seolah berada di atas rakyat.

“Menurut saya memposisikan presiden jauh dari rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pasal tersebut bukan hanya tidak demokratis, tetapi juga merugikan presiden itu sendiri.

“Justru pasal ini tidak sekadar tidak sesuai dengan demokrasi, justru merugikan presiden,” kata Emrus.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, pembangunan tidak dapat berjalan tanpa partisipasi aktif rakyat. Karena itu, Presiden seharusnya tidak dipisahkan secara hukum dari rakyatnya.

“Ini kan presiden memposisikan di dalam pasal itu seperti raja, padahal kita negara demokrasi. Ini yang menurut saya tidak pas. Yang disebut demokrasi itu bersama-sama rakyat,” ujarnya.

Meskipun pemerintah menyebut status pasal ini sebagai delik aduan, menurut Emrus, mekanisme tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama.

“Presiden dan wakil presiden juga manusia. Bisa saja mengadukan (rakyat) jika merasa terhina. Bisa saja dalam suatu kalimat yang diucapkan menghina orang tertentu dengan menyebut diksi-diksi tertentu," kata Emrus.

Karena itu, Emrus menilai langkah paling tepat adalah menghapus pasal tersebut dari KUHP.

“Jauh lebih baik itu (pasal) ditiadakan daripada membuat argumentasi sebagai delik aduan,” tegasnya.

Sebagai alternatif terakhir, Emrus mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku setara bagi seluruh warga negara, bukan hanya presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meminta diksi penghinaan bukan hanya untuk presiden dan wakil presiden, tetapi untuk semua warga negara. Ia menilai diksi "penghinaan presiden" membuat presiden terkesan eksklusif.

“Harusnya pasal itu tidak disebut kata presiden dan wakil presiden, dan atau wakil presiden. Harusnya pasal tersebut memuat kalimatnya sama, yaitu penghinaan terhadap setiap warga negara. Jadi tidak eksklusif terhadap presiden dan wakil presiden. Tapi, setiap warga negara. Kalau gitu kan mempunyai kesamaan di bidang hukum," bebernya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan tekait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Medan Falcons menjadi satu-satunya tim di sektor putri yang belum meraih kemenangan di sepanjang putaran pertama Proliga 2026.
PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Juara bertahan Proliga, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih hasil maksimal pada laga terakhir mereka di putaran pertama musim ini.

Trending

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Runner up Proliga musim lalu, Jakarta Popsivo Polwan belum bisa mengakhiri rentetan hasil buruk mereka di putaran pertama musim ini.
Alasan Polisi Tutup Kasus Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Sang Kekasih Hati Reza Arap Tak Didapati...

Alasan Polisi Tutup Kasus Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Sang Kekasih Hati Reza Arap Tak Didapati...

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Menjaga Kerukunan Umat Beragama dalam Perayaan Natal Kawanua se-Dunia Indonesia

Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Menjaga Kerukunan Umat Beragama dalam Perayaan Natal Kawanua se-Dunia Indonesia

Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).
Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Juara bertahan Proliga, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih hasil maksimal pada laga terakhir mereka di putaran pertama musim ini.
Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Medan Falcons menjadi satu-satunya tim di sektor putri yang belum meraih kemenangan di sepanjang putaran pertama Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT