News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus karena Terkesan Posisikan Kepala Negara Lebih Tinggi dari Rakyat, Tak Sesuai Demokrasi

Pengamat politik, Emrus Sihombing, tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena alasan ini.
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik, Emrus Sihombing, secara tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena dinilai menjauhkan presiden dengan rakyat.

Menurut Emrus, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kita bicara demokrasi, yang tertinggi itu siapa? Ya, rakyat. Bukan bupati, bukan gubernur, bukan presiden,” kata Emrus Sihombing kepada tvOnenews.com, Selasa (6/1/2026).

Dosen Universitas Pelita Harapan itu menilai, pasal yang mengatur penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden membuat posisi presiden seolah berada di atas rakyat.

“Menurut saya memposisikan presiden jauh dari rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pasal tersebut bukan hanya tidak demokratis, tetapi juga merugikan presiden itu sendiri.

“Justru pasal ini tidak sekadar tidak sesuai dengan demokrasi, justru merugikan presiden,” kata Emrus.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, pembangunan tidak dapat berjalan tanpa partisipasi aktif rakyat. Karena itu, Presiden seharusnya tidak dipisahkan secara hukum dari rakyatnya.

“Ini kan presiden memposisikan di dalam pasal itu seperti raja, padahal kita negara demokrasi. Ini yang menurut saya tidak pas. Yang disebut demokrasi itu bersama-sama rakyat,” ujarnya.

Meskipun pemerintah menyebut status pasal ini sebagai delik aduan, menurut Emrus, mekanisme tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama.

“Presiden dan wakil presiden juga manusia. Bisa saja mengadukan (rakyat) jika merasa terhina. Bisa saja dalam suatu kalimat yang diucapkan menghina orang tertentu dengan menyebut diksi-diksi tertentu," kata Emrus.

Karena itu, Emrus menilai langkah paling tepat adalah menghapus pasal tersebut dari KUHP.

“Jauh lebih baik itu (pasal) ditiadakan daripada membuat argumentasi sebagai delik aduan,” tegasnya.

Sebagai alternatif terakhir, Emrus mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku setara bagi seluruh warga negara, bukan hanya presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meminta diksi penghinaan bukan hanya untuk presiden dan wakil presiden, tetapi untuk semua warga negara. Ia menilai diksi "penghinaan presiden" membuat presiden terkesan eksklusif.

“Harusnya pasal itu tidak disebut kata presiden dan wakil presiden, dan atau wakil presiden. Harusnya pasal tersebut memuat kalimatnya sama, yaitu penghinaan terhadap setiap warga negara. Jadi tidak eksklusif terhadap presiden dan wakil presiden. Tapi, setiap warga negara. Kalau gitu kan mempunyai kesamaan di bidang hukum," bebernya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk distorsi terhadap semangat reformasi 1998.
Sambangi Gedung Kemenhut, Kejagung Cocokan Data Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Sambangi Gedung Kemenhut, Kejagung Cocokan Data Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menepis soal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, pada Rabu (7/1/2026) kemarin.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Pemerintah Indonesia memantau ketegangan yang kembali meningkat di Yaman, khususnya di wilayah selatan, menyusul serangkaian serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi ke provinsi al-Dhale pada Rabu (7/1/2026) waktu setempat yang menewaskan empat warga sipil dan melukai enam lainnya.
Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka memastikan pemerintah akan memperbaiki rumah warga yang rusak akibag banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Trending

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Memdikbudristek), Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan agenda tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menyatakan belum dapat memastikan masa depan Robert Lewandowski bersama Blaugrana setelah musim panas mendatang.
Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan bahwa banyak atlet panjat tebing Indonesia yang mendapat tawaran untuk memperkuat negara lain.
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Berikut bahan rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru dengan judul "Mengenal Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj".
Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka dalam kasus turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL, Serda M terhadap pria berinisial WAT (24) hingga meninggal dunia, dan satu pria lainnya berinisial DN (39) mengalami luka berat, di Gang Swadaya Emas, Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari.
Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Nama Khairun Nisa menjadi sorotan publik setelah aksinya terbongkar di media sosial. Dengan penampilan yang dinilai sangat meyakinkan, ia mengenakan seragam lengkap pramugari
Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Terungkap alasan sebenarnya wanita bernama Khairun Nisya (23) nekat menyamar sebagai pramugari gadungan maskapai Batik Air. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT