Tegas, Reza Indragiri Berani Tanyakan Hal Ini pada Polisi soal Kasus Kematian Vina di Cirebon 8 Tahun Lalu: Kok Pasal Pemerkosaan ...
- Kolase tvOnenews.com
Surawan menerangkan bahwa hasil visum berdasarkan putusan Pengadilan bahwa memang ada sperma di tubuh korban.
"Terkait pasal perkosaan itu kita perlu kesaksian ataupun pengakuan dari para tersangka. Pada saat itu para tersangka tidak mengakui perbuatannya," jelas Surawan.
Kemudian Surawan mengatakan bahwa pada saat autopsi, uji DNA dan segala macam kami mungkin kesulitan untuk melakukan pembuktian terkait siapa yang melakukan perkosaan terhadap korban.
Di kesempatan yang sama, Reza Indragiri menanggapi pernyataan dari Kombes Pol. Surawan.
"Yang pertama, bukan kah dalam setiap penanganan kasus ada Wassidik? jadi ketika Wassidik menyadari bahwa terjadi kompleksitas luar biasa, tidak bisa dilakukan uji DNA di tingkat Polres," terangnya.
"Maka sudah semestinya kasus itu langsung ditarik ditangani tingkat Polda," jelasnya.
Reza Indragiri juga menyatakan bahwa barang yang paling merusak proses penegakan hukum, tak lain tak bukan adalah kesaksian mata.
"Tak lain tak bukan adalah pengakuan mata, berulang kali Pak Ditreskrimum 'menyalahkan' terkait masalah pengakuan, kenapa tiga orang pelaku tidak kunjung tertangkap? karena berdasarkan para pelaku, mereka hanya tahu nama panggilan saja, tidak lebih dari itu," tegas Reza.
"Berikutnya kenapa tidak dikenakan pasal perkosaan? karena berdasarkan pengakuan pelaku, tidak ada yang melakukan pemerkosaan," tambahnya.
Jika hal-hal di atas menjadi argumentasinya.
"Maka sah sudah, saya ingin mengatakan inilah wujud betapa teman-teman paling tidak di jajaran Polda Jabar tidak sungguh-sungguh menginsafi bahwa pengakuan, bahwa keterangan sekali lagi barang yang paling merusak proses pengungkapan kebenaran," terangnya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more