HNW juga menegaskan, tidak hanya mengevaluasi ambang batas parlemen 4 persen, MK juga harus mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen.
"Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold, sehingga mengkoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/pilpres 2029," pungkasnya. (aha/iwh)
Load more