Ribuan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Ketua Komisi II DPR: Mereka Punya Hak Politik
Dukungan ribuan Kades pada Prabowo Subianto menjadi pro-kontra karena ada yang berpandangan bahwa kades dan perangkatnya harus netral di Pemilu 2024
Senin, 20 November 2023 - 20:09 WIB
Sumber :
- Tim tvOne
Jika terbukti melanggar, hukumannya adalah dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Kemudian, dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang aktif terlibat kampanye bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. (saa/mii)
Load more