Kelima, Komnas HAM RI untuk segera melakukan investigasi independen dan menetapkan kasus Rempang merupakan peristiwa pelanggaran HAM.;
Keenam, Ombudsman RI untuk meneliti dugaan maladministrasi dalam kasus Rempang, khususnya dalam penentuan PSN, proses relokasi warga dan peran BP Batam; Ketujuh, pemerintah harus hadir melakukan pemulihan bagi para korban dan umumnya pada situasi yang belakangan terjadi. Harus dipastikan bahwa seluruh korban mendapatkan pemulihan yang layak dan efektif baik secara fisik maupun psikologis. (ito)
Load more