Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38), dan AAM (38).
"Para pelaku pada UU Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009," pungkasnya. (raa)
Load more