Adapun pihak kepolisian telah menghentikan kasus tersebut usai kesimpulan dari berbagai langkah tahapan penyidikan yang dilakukan.
"Dengan fakta tersebut penyidik menghentikan perkara tersebut demi hukum berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHP dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum," kata Fikri.
"Sebagaimana surat ketetapan penghentian penyidikan nomor STAP 21/X/Polresta Tangerang 2022 pada Tanggal 31 Oktober 2022," pungkasnya. (raa/aag)
Load more