Fikri menuturkan kasus laka lantas yang melibatkan motor dan light truk itu telah dilakukan proses gelar perkara sebanyak tiga kali oleh pihaknya.
Dari hasil gelar perkara tersebut pihaknya mendapati adanya bukti kelalaian pengendara motor dari gelar perkara yang dilakukan.
"Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bahwa sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 3967 TBA yang dikendarai oleh saudara Johan Untung Hidayat datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Mitsubishi Light Truk F 8646 FZ yang dikemudikan oelh saudara Roki," kata Fikri.
"Kemudian sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti diyakini penyidik bahwa almarhum melakukan kelalaian dalam artian tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik yang bersangkutan kaget sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk sebelah kiri yang mengakibatkan luka dan meninggal dunia di TKP," sambungnya.
Fikri menuturkan hasil penyidikan tersebut menyimpulkan adanya kelalaian dari pengemudi motor yang terlebih dahulu hilang kendali dan menabrak sisi kanan truk tersebut.
Sehingga terjatuh pada sisi truk dan terlindas saat dia kendaraan tersebut berjalan beriringan ke arah yang sama.
"Dari kejadian tersebut pengendara kendaraan Yamaha Mio Johan Unting Hidayat telah melakukan kelalaian dalam tata cara berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 310 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ungkapnya.
Load more