Dijadikan Tersangka Usai Tewas dalam Insiden Laka Lantas di Tigaraksa, Polisi Beberkan Duduk Perkaranya
- tim tvone/Rizky Amanah
"Kemudian sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti diyakini penyidik bahwa almarhum melakukan kelalaian dalam artian tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik yang bersangkutan kaget sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk sebelah kiri yang mengakibatkan luka dan meninggal dunia di TKP," sambungnya.Â
Fikri menuturkan hasil penyidikan tersebut menyimpulkan adanya kelalaian dari pengemudi motor yang terlebih dahulu hilang kendali dan menabrak sisi kanan truk tersebut.
Sehingga terjatuh pada sisi truk dan terlindas saat dia kendaraan tersebut berjalan beriringan ke arah yang sama.Â
"Dari kejadian tersebut pengendara kendaraan Yamaha Mio Johan Unting Hidayat telah melakukan kelalaian dalam tata cara berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 310 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ungkapnya.Â
Adapun pihak kepolisian telah menghentikan kasus tersebut usai kesimpulan dari berbagai langkah tahapan penyidikan yang dilakukan.Â
"Dengan fakta tersebut penyidik menghentikan perkara tersebut demi hukum berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHP dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum," kata Fikri.Â
"Sebagaimana surat ketetapan penghentian penyidikan nomor STAP 21/X/Polresta Tangerang 2022 pada Tanggal 31 Oktober 2022," pungkasnya. (raa/aag)Â
Load more