- Rio Feisal-Antara
RUU TNI Larang Prajurit Berbisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Makanan, Masa Itu Disebut Bisnis?
Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto buka suara soal UU TNI terbaru yang tetap melarang prajurit TNI berbisnis.
Dia menyebut anggotanya masih ada yang menjual es dan makanan bahkan sampingan menjadi tukang ojek.
Meski demikian, Agus tidak menganggap kegiatan itu sebagai bisnis.
“Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis?” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Agus juga menyinggung terkait koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI.
“Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” tegasnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Puan mengungkapkan ada tiga substansi perubahan dalam UU TNI tersebut. Yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pertama, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP.
Ada penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP dari 14 menjadi 16.
“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar Puan.
Lalu, Pasal 47 soal prajurit TNI boleh menjabat di kementerian dan lembaga. Jumlah itu bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga.
“Diluar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan.
Selanjutnya Pasal 53 soal penambahan batas usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan.
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” tandas Puan. (saa/muu)