Sumber :
- Antara
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilkada Jika MK Beri Tahu Permohonan Perselisihan
KPU DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam BRPK
Kamis, 12 Desember 2024 - 11:16 WIB
Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.(ant/ree)