Sumber :
- Antara
Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak di Jakbar Ternyata Bakal Digunakan untuk Ini, Kombes Ade Bersyukur
Senin, 17 Juni 2024 - 19:30 WIB
Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan atau Peredaran Uang Palsu. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin penghitung uang, mesin pemotong uang hingga mesin percetakan.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ujar Kombes Ade. (ant/dpi)