- Antara
Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak di Jakbar Ternyata Bakal Digunakan untuk Ini, Kombes Ade Bersyukur
Saat ini polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kombes Ade.
Kombes Ade menjelaskan bahwa puluhan miliar uang palsu itu rencananya bakal disebar oleh para pelaku untuk momen Hari Raya Idul Adha.
"Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha," kata Kombes Ade.
Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan atau Peredaran Uang Palsu. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin penghitung uang, mesin pemotong uang hingga mesin percetakan.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ujar Kombes Ade. (ant/dpi)