Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Paulus Tannos.Â
Yusril mengakui bahwa proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura berlangsung lama dan berbelit karena proses hukum di Singapura.
KPK optimistis hasil sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT), sesuai harapan.
Tersangka kasus E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi perdana di Singapura, pada Senin (23/6/2025). Sidang tersebut dilaksanakan selama tiga hari
KPK ungkap Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan seluruh dokumen terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos telah lengkap dan diserahkan ke otoritas Singapura.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengaku optimis pemerintah Singapura akan mengabulkan permohonan ekstradisi buronan tersangka kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buronan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk percepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Ini kata Agtas.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai