Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buronan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Hal ini dia sampaikan saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Politisi Partai Gerindra itu menyebut pemerintah secepatnya akan mengirim berkas ekstradisi tersebut ke otorita Singapura.
“Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menjelaskan kelengkapan berkas ekstradisi Paulus Tannos ini dikerjakan bersama-sama oleh seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung, hingga Kepolisian RI (Polri).
“Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemerintah Indonesia akan mengirimkan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada pekan ini. Tannos diketahui sudah ditangkap oleh Otorita Singapura.
“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya. Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujar Tessa dikutip dari Viva, Minggu (17/2/2025).
Load more