Hari ini, Tersangka E-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Eskrradisi di Singapura
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi perdana di Singapura, pada Senin (23/6/2025).
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Suryo menerangkan, sidang ini akan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan selama tiga hari. Sidang akan berakhir pada Rabu (25/6/2025).
Sementara itu, Suryo mengungkapkan bahwa jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Kemudian, Paulus Tannos sebagai buronan alias subjek permintaan ekstradisi juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," terang Suryo.
Selanjutnya Paulus akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia jika pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi.
"Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," tutur Suryo.
Kemudian Suryo menuturkan bahwa lamanya proses ekstradisi ini tergantung pada yang bersangkutan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," tegas Suryo. (ars/iwh)
Load more