Dokumen Ekstradisi Sudah Lengkap, Buron e-KTP Paulus Tannos Segera Disidang di Singapura
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan seluruh dokumen terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos telah lengkap dan diserahkan ke otoritas Singapura.
“Paulus Tannos tinggal tunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Meski begitu, Supratman berharap agar Tannos kembali ke Indonesia dengan kesadaran sendiri untuk menghadapi proses hukum yang menantinya.
“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ujarnya.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra—perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saat ini Tannos tengah menggugat keabsahan penangkapannya di Pengadilan Singapura.
Gugatan tersebut menyoal provisional arrest yang dilakukan atas permintaan Indonesia.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia masih berjalan kalau saya tidak salah,” sambung Tessa.
Meski demikian, Tessa menegaskan KPK tidak hanya diam menunggu putusan pengadilan semata, tetapi tetap melakukan berbagai langkah hukum untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia. (agr/nsi)
Load more