News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Eks Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eko Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Serta, uang denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan penjara," kata Rindi saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Serta, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah.

Sementara, jaksa mengungkap hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar dakwaan kesatu subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan dengan agenda berikutnya pada Jumat (27/3/2026) mendatang.

 

Terdakwa Ajukan Pledoi

Pengacara terdakwa Sri Purnomo, Supriyadi menghargai tuntutan jaksa. Namun, ada rasa kecewa lantaran banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam tuntutannya.

Kemudian, terkait dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilaksanakan secara berjenjang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu semua tidak diungkap di persidangan. Serta, peran orang-orang yang di persidangan banyak yang ditutup-tutupi," kata dia.

Ditanya soal tuntutan 8 tahun 6 bulan, Supriyadi melihat tuntutan tersebut merupakan bentuk frustasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak satupun dapat dibuktikan atas dakwaannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT