Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya.Â
Hal itu tercatat sebagai upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Selasa, 3 Februari 2026.
Permohonan praperadilan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.Â
Pengajuan itu disebut telah masuk sejak Rabu, 28 Januari 2026. dengan tergugat KPK RI. Jadwal sidang juga telah ditetapkan pada Senin, 9 Februari 2026.
Diketahui, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Load more